PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN :

 

A.    PERSYARATAN IMPOR MEDIA PEMBAWA (MP) :

Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :

1) Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan Negara transit bagi tumbuhan dan bagian- bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;

2) Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;

3) Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

 

B.   PERSYARATAN EKSPOR MEDIA PEMBAWA (MP) :

Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh Negara tujuan wajib :

1) Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan dan bagian- bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;

2) Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;

3) Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

 

 

C.   PERSYARATAN ANTAR AREA MEDIA PEMBAWA (MP) :

•1) Setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain didalam wilayah Negara Republik  Indonesia, wajib :

a. Di lengkapi Setrtifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;

b. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;

 

c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

•2) Kewajiban sebagaimana dimaksud, dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

•3) Penetapan Area sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil survey dan pemantauan daerah sebar serta dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

 

D. PERSYARATAN TAMBAHAN :

(1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud diatas, dalam hal tetentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan.

 

(2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud, berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan.

(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud diatur dengan Keputusan Menteri.