Tupoksi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Undang-undang Nomer : 16 Tahun 1992 Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomer : 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomer : 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian.
Bahwa atas dasar hal tersebut diatas maka Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati dengan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan Karantina ( HPHK) dan organisasi pengganggu tumbuhan Karantina ( OPTK ).
- Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK.
- Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK
- Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasionalpengawasan keamanan hayati hewani dan nabati
- Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan
- Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang – undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga









