Visi Misi
VISI
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Pertanian sebagai institusi strategis pertahanan negara dari ancaman hama dan penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan, visi Badan Karantina Pertanian yaitu ” Menjadi Badan Karantina Pertanian Modern dan terpercaya pada tahun 2009 serta Terhandal di Asia Tenggara pada tahun 2014 ”,
Sejalan dengan visi Badan Karantina Pertanian, maka Visi dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan adalah ” Menjadi Stasiun Karantina Pertanian Modern dan Terpercaya ”.
Dalam rangka mencapai visi tersebut diperlukan kondisi dan persyaratan yang menjadi semangat dalam mewujudkannya yaitu :
Tangguh : sebagai benteng terdepan, karantina harus mampu melindungi pertanian Indonesia dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK,OPTK dan Keamanan Hayati dengan menerapkan peraturan perundang-undangan karantina secara tegas dan konsisten
Profesional: Pelaksanaan tindakan karantina harus selalu berlandaskan bukti ilmiah sehingga setiap petugas karantina perlu mempunyai integritas dan kompetensi yang tinggi pada tugas pokok dan fungsinya.
Dipercaya : Penyelenggaraan karantina pertanian harus dilaksanakan dengan jujur, transparan, bertanggungjawab, kreatif dan tanggap terhadap perubahan tuntutan masyarakat serta efisien dan efektif dalam pelaksanaan setiap kegiatan perkarantinaan
MISI
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka Badan Karantina Pertanian mengemban misi : ”Melindungi pertanian Indonesia dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK/Keamanan Hayati serta mendukung akselerasi ekspor komoditas pertanian ”.
Misi Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan dilakukan agar sejalan dengan Misi yang dimiliki Badan Karantina Pertanian adalah :
- Melindungi kelestarian sumber daya hayati hewan dan tumbuhan
- Mencegah dan mencekal masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan
- Mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional dan pengembangan agribisnis
- Memfasilitasi kelancaran perdagangan / pemasaran produk pertanian (agribisnis)
- Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan









