Penanggungjawab : Dwi Zachril Adis
KANTOR PELAYANAN OPERASIONAL TINDAK KARANTINA
KANDANG ( 3 UNIT ) DENGAN LUAS MASING – MASING = 200 m2

Tindakan Karantina (8P) Terhadap Komoditi Pertanian yang Keluar Madura ( Sapi,Kambing, dan Unggas )

Tujuan Pengeluaran adalah :
Kalimantan    : Pontianak, Banjarmasin dan Pangkalan bunn
Sumatra       : Manggar, Pangkal Pinang dan Tembilahan

Permasalahan

  • Untuk sapi potong/bibit harus ada ijin rekomendasi masuk dari Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Barat ( Pontianak)
  • Pengeluaran unggas dengan tujuan Pangkal Pinang harus ada ijin rekomendasi masuk dari Dinas Peternakan Propinsi Bangka Belitung
  • Jumlah hewan yang dilalulintaskan harus sesuai antara Disnak dengan karantina    ( SKPKH & SIPDA dengan HC)
  • Ijin Pengeluaran ternak potong dari Disnak Propinsi , SKPKH dan SIPDA