Pintu masuk keluar pelabuhan dari dan ke P.Madura
Kegiatan tindak karantina 24 jam (terbagi dlm bentuk piket siang & malam)

Petugas
Penanggung jawab : Bambang Irawan
Paramedik    : 9 orang

Permasalahan

  • Surat ijin pengeluaran (SIP) ternak potong sudah mati
  • Untuk tertib administrasi,SKP kelas II Bangkalan diberi tembusan SIP (fotocopynya)
  • Bagaimana dengan adanya ijin melintas sapi bukan ras Madura yang melintas melalui pelabuhan yang ada di P.Madura ?--- dalam kaitannya dg Statblat No.115 tahun 1937

Tindakan Karantina Yang Telah Dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Kamal (WILKER KAMAL)

  • Tindakan karantina ( 8 P ) berupa pemeriksaan dan perlakuan terhadap setiap pengeluaran sapi Madura, kambing, unggas, kulit dll.
  • Pemeriksaan pemasukan unggas , doc, dod, telur, dll.
  • Penyemprotan desinfektan setiap unggas & produknya yang masuk ke P. Madura
  • Penolakan terhadap komoditi tanpa dilengkapi dokumen
  • Penahanan terhadap komoditi yang tidak sesuai dokumen
  • Pencegahan pengeluaran sapi betina produktif

Kegiatan dalam Rangka Mengamankan & Melindungi Pulau Madura dari Hama Penyakit Hewan

  • Pemasukan spanduk, penyebaran brosur sosialisasi karantina hewan tentang tupoksi karantina dan pengenalan HPHK yang sedang mewabah di Indonesia
  • Surveilans penyakit AI di P. Madura dan pengambilan sampel secara random sebanyak 10% terhadap komoditi yunggas yang masuk melalui pelabuhan penyeberangan Kamal
  • Pengawasan lalu lintas hewa dan produk hewan yang keluar masuk P. Madura
  • Desinfeksi terhadap alat angkut, unggas dan produk unggas yang masuk ke P. Madura

Jembatan Suramadu dari Sisi Karantina Pertanian

Karantina Pertanian Mempunyai Fungsi dan Peran Terhadap Pencegahan Masuk dan Tersebarnya HPHH dan OPTK. Produk Pertanian dan Karantina Pertanian Siap Mempertahankan Plasma Nutfah Sapi Asli Madura dari Kepunahan.

Langkah - Langkah Pasca Suramadu

  • Juni 2009 akan diresmikan
  • Gerbang Tol berada di sisi Madura (dari dan ke P. Madura )
  • SKP Kelas II Bangkalan telah disediakan Kantor Pelayanan di Gerbang Tol Jembatan Suramadu sehingga tetap dapat melakukan Tindakan Karantina (8P) Terhadap Komoditi Pertanian Yang Dilalu Lintaskan